Langgar Perda Tibum, Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Trotoar

Langgar Perda Tibum, Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Trotoar

Hewan Kurban mulai dijual menjelang Idul Adha 2024--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) melarang pedagang hewan kurban berjualan di fasilitas umum (Fasum) seperti taman, trotoar dan drainase saluran air.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menegaskan, bagi yang melanggar akan ditertibkan dan dikenakan sanksi.

“Kami mengacu pada ketertiban umum (tibum) no 8 tahun 2017. Pedagang tidak boleh dagang di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, taman,” ucap Tumbur pada Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Buya Yahya Ungkap Cara Memilih Hewan Kurban sesuai Syariat Islam: Tidak Ada Batasan Bobot, Tapi...

Tumbur mengatakan, pihaknya tidak akan mengakomodir hal-hal yang melanggar aturan.

Pedagang hewan kurban yang tetap nekat berdagang di lokasi yang dilarang akan ditertibkan.

“Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini estetikannya mengganggu seperti laju lalu lintas dan pejalan kaki,” terangnya.

BACA JUGA:3 PASTI Tebar Hewan Kurban ala Dompet Dhuafan Jelang Iduladha 2024

Purba mengatakan pihaknya juga masih menunggu rapat bersama dengan delapan camat, walikota dan suku dinas terkait pempatan pedagang hewan kurban.

Di tempat terpisah, Walikota Jakarta Pusat, Dany Sukma mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama para camat tentang penempatan hewan kurban.

“Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat. Kami juga masih menunggu rekomendasi penempatan dari para camat,” tegasnya.

BACA JUGA:Kesehatan 1.859 Hewan Kurban di Jakarta Diperiksa Jelang Idul Adha 2024, Ini Hasilnya

Dikutip dari laman NU Online, syarat penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu (1) pekerjaan menyembelih (Dzabhu), (2) orang yang menyembelih (dzabih), (3) hewan yang disembelih, dan (4) alat untuk menyembelih.

Sementara itu, syarat penyembelih harus (1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: