Langgar Perda Tibum, Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Trotoar
Hewan Kurban mulai dijual menjelang Idul Adha 2024--Cahyono
Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh. Berikutnya, dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: