Langgar Perda Tibum, Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Trotoar

Langgar Perda Tibum, Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Trotoar

Hewan Kurban mulai dijual menjelang Idul Adha 2024--Cahyono

BACA JUGA:Ajib! 3 SPG Cantik Sukses Bikin Omset Penjualan Hewan Kurban di Bantul Melejit, Tembus 160 Ekor Terjual

Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh. Berikutnya, dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: