Pileg dan Pilpres Diusulkan Terpisah, Said PDIP: Jangan Beli Kucing dalam Karung

Kamis 24-09-2026,23:01 WIB
Pileg dan Pilpres Diusulkan Terpisah, Said PDIP: Jangan Beli Kucing dalam Karung

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai Pileg sebaiknya digelar lebih dahulu agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas mengenal para calon presiden dan wakil presiden, sehingga tidak sampai “beli kucing dalam karung” saat menentukan pilihan. --Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Usulan pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali mencuat. 

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai Pileg sebaiknya digelar lebih dahulu agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas mengenal para calon presiden dan wakil presiden, sehingga tidak sampai “beli kucing dalam karung” saat menentukan pilihan. 

Said menyebut usulan pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) perlu dikaji secara matang.

BACA JUGA:Dasco Sebut Pembahasan RUU Pemilu Masih Dinamis, Usulan Pileg-Pilpres Terpisah Belum Diputuskan

Menurut Said, pelaksanaan Pileg lebih dahulu sebelum Pilpres dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih mengenal calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih.

"Supaya rakyat benar-benar tahu calonnya. Jangan milih kucing dalam karung," kata Said, Kamis, 24 September 2026.

Said menilai pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara bersamaan selama ini membuat perhatian masyarakat maupun calon legislatif lebih banyak tertuju pada kontestasi Pilpres.

"Selama ini kesulitan betul kami. Karena hampir-hampir caleg, calon legislatif itu setengah mati semuanya karena semua pikiran, tenaga, pikiran semuanya kepada Pilpres," ujarnya.

BACA JUGA:Said Abdullah: Parliamentary Threshold Mau 5 atau 7 Persen, Pileg dan Pilpres Harus Jadi Gawe Bersama

Di sisi lain, Said menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pencalonan presiden. Ia berpendapat pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung minimal oleh dua fraksi dan maksimal empat fraksi di DPR.

"Untuk Pilpres itu minimal dua fraksi, gabungan fraksi, minimal dua maksimal empat," kata Said.

Saat ditanya apakah penggabungan fraksi tersebut akan mempertimbangkan jumlah suara atau kursi di parlemen, Said menjelaskan bahwa syarat fraksi berkaitan dengan keberadaan anggota di DPR.

BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Keterangan Delapan Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

"Kalau syarat fraksi kan berarti ada anggotanya. Kalau nggak ada anggotanya, nggak ada fraksi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait