Biang Keladi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, 300 Knalpot Brong Dimusnahkan
Knalpot brong pemicu Tawuran disita polisi--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan sebanyak 300 knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan.
Kapolsek Koja Kompol M. Syahronni mengatakan, ratusan knalpot brong tersebut hasil razia cipta kondisi dan operasi kejahatan jalanan yang digelar selama bulan Ramadan 2024.
BACA JUGA:Tawuran di Alam Sutera, 1 Orang Tewas
Syahronni menjelaskan, razia knalpot brong tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Periode Ramadan kemarin kami dari Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara melakukan operasi cipta kondisi dan operasi kejahatan jalanan dan kami berhasil mengamankan yang dihadapan kita kurang lebih 300 unit knalpot," kata Syahronni di Mapolsek Koja pada Selasa, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Tawuran di Cilincing, Bukan Petugas PPSU yang Tewas Tapi Petugas Kebersihan Lingkungan
Selanjutnya ratusan knalpot brong tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
"Kita musnahkan secara simbolis di sini," ucap Syahronni.
BACA JUGA:Ngeri! 6 Pelajar Dibubarkan Polisi saat Tawuran di Pasar Baru, Ternyata Bawa Celurit
Menurut Syahronni, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor dapat memicu terjadinya aksi tawuran.
"Knalpot yang di luar standar pabrikan adalah awal pemicu daripada tawuran ataupun perkelahian warga bahkan beberapa kasus yang sudah kita ketahui bersama yang terjadi di Jawa Tengah maupun di Sulawesi Utara sana, awalnya berawal dari knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan," tegasnya.
BACA JUGA:Bubarkan Tawuran, Tukang Sampah Tewas Dibacok di Tanggul Kalibaru
"Kita lebih baik mencegah daripada gara-gara knalpot yang tidak sesuai standar Ini terjadi tawuran," tambahnya.
Syahronni pun mempersilakan masyarakat mengambil motornya yang terjaring razia knalpot brong.
BACA JUGA:12 Remaja Bawa Sajam Diamankan Polres Barat Selatan Gegara Hendak Tawuran
Bagi masyarakat yang hendak mengambil motornya di Polsek Koja diharuskan membawa surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
"Silakan mereka mengambil kendaraan mereka namun knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik akan kita amankan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: