JAKARTA, DISWAY.ID – Status Jakarta sebagai ibu kota negara akan digantikan oleh Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Nantinya akan ada seremonial khusus untuk melepas status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah bersiap mengubah status ibu kota yang selama ini diemban.
BACA JUGA:Heru Budi Beberkan Dampak Perubahan Iklim di Wilayah Pesisir Jakarta
"Dan bapak ibu adalah kemungkinan tamu terakhir yang kami sebut selamat datang di ibu kota DKI Jakarta. dan kalimat ini mungkin kalimat terakhir, nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli dan seterusnya ibu kota akan berpindah ke IKN Kalimantan," ujar Heru saat sambutan pembukaan Crisis Management Conference pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," tuturnya saat menjawab pertanyaan rekan media.
Mantan Walikota Jakarta Utara itu menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut nantinya juga merupakan suatu bagian dari persiapan memperingati hari kemerdekaan RI ke-79 yang akan direncanakan di IKN.
BACA JUGA:Pesan Heru Budi ke Petugas Dukcapil: Jaga Kualitas Pelayanan Bagi Warga
Heru yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden itu mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi rencananya juga akan turut meresmikan Masjid IKN.
"Mulai 1 Agustus ada kegiatan dzikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya, ada 14 Agustus, 15 Agustus, 16 Agustus, dan 17 Agustus, berikutnya 18 Agustus juga Bapak Presiden rencananya akan meresmikan masjid IKN, dan itu kerangka awal untuk melakukan kegiatan pemerintahan di IKN," jelasnya.
Maka dari itu, Heru Budi menegaskan, bahwa hal tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah pusat untuk sesegera mungkin mengeluarkan Perpres.
BACA JUGA:Jawaban Santai Heru Budi Saat Didoakan Warga Kembali Pimpin Jakarta
Status Jakarta sendiri saat ini masih sebagai ibu kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Akan tetapi pemindahan ibu kota di IKN baru resmi dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.