Tersangka baru itu berinisial AI dan sopir berinisial A.
Mereka disangkakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP.
BACA JUGA:Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Kecelakaan Maut, Dirjen Hubdar Ingatkan Pentingnya Uji Berkala
Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara.
"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Diketahui, akibat kecelakaan itu menyebabkan sebelas orang tewas.
Sepuluh diantaranya penumpang bus pariwisata itu. Dimana, sembilan merupakan siswa dan satu orang guru SMK Lingga Kencana.
Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.