KSBSI Keberatan Jika Tapera Dibebankan Kepada Pekerja

Jumat 31-05-2024,22:37 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Berdasarkan ketentuan Tapera mengharuskan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah atau pendapatan mereka.  

Sedangkan, para pemberi kerja harus menanggung 0,5 persen sesuai dengan amanat dasar hukum UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.  

Para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya, 

seperti PPH 21 sebesar 5-35% sesuai dengan penghasilan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja  2%.  

Belum lagi BPJS Kesehatan dengan besar potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1%,  serta  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kategori :