Berdasarkan ketentuan Tapera mengharuskan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah atau pendapatan mereka.
Sedangkan, para pemberi kerja harus menanggung 0,5 persen sesuai dengan amanat dasar hukum UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya,
seperti PPH 21 sebesar 5-35% sesuai dengan penghasilan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja 2%.
Belum lagi BPJS Kesehatan dengan besar potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1%, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).