BACA JUGA:Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah
"Dengan cara merugikan klien kami Iwan Chandra Sinyem, sudah dikuasai tanpa hak, digadaikan pula," papar dia.
"Sudah jelas unsur pidananya, maka dari itu saya sangat mendukung kinerja Kepolisian khususnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," sambung Irfan.
"Kami mendukung kinerja Kepolisian untuk memberantas oknum-oknum mafia tanah yang merampas hak orang serta merugikan," pungkasnya.