BACA JUGA:BSSN Buka 49 Formasi PPPK untuk Nakes dan Tenaga Teknis, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," imbuh Budi, dikutip dari laman resmi, Sabtu, 1 Juni 2024.
Sementara nakes atau named yang terbukti menggunakan jasa calo SKP akan mendapatkan sanksi juga.
Sanksi yang diberikan berupa pencabutan sementara STR dan SIP selama 6 bulan.
Jika terbukti berulang dua kali, tambahnya, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.
Selain sanksi, pencegahan praktik percaloan juga dilakukan melalui sistem, yakni menggunakan proses verifikasi pengenal wajah (face recognition) pada sistem Pelataran Sehat.
Pelataran Sehat merupakan portal yang menyediakan kegiatan pembelajaran berkelanjutan dan sistem pengenalan wajah ini akan siap digunakan pada September 2024.
Sembari menunggu infrastruktur face recognition diterapkan, pihaknya akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.
(Annisa Amalia Zahro)