Sementara satu pelaku lain berinisial F berhasil meloloskan diri.
Kemudian ketiga korban yang mengalami luka tembak, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja untuk pengobatan.
"Bahwa lukanya tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ-organ dalam korban," terangnya.
Di sisi lain satu pelaku curanmor yang diringkus warga diserahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Residivis Pencabulan Ditembak Polisi Usai Curi Spion Mobil di Pademangan
Syahronni memastikan satu DPO saat ini sudah diketahui lokasi persembunyiannya.
"Untuk saat ini alamat sudah kita kantongin dan anggota Buser kita masih melakukan lidik di lapangan," pungkasnya.
Atas perbuatanya pelaku MBS dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang darurat nomor 12 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.