TANGSEL, DISWAY.ID - Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Tangerang Selatan ungkap kondisi anak yang disetubuhi ibunya.
Kepala UPTD PPA Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan R (4) dalam kondisi yang ceria.
BACA JUGA:Psikologi Ibu dan Anak yang Diduga Berhubungan Badan Diperiksa
BACA JUGA:Usai Videonya Viral, Ibu yang Setubuhi Anak Kandungnya Tidak Nafsu Makan
"Tadi kami sudah melakukan komunikasi dgn anaknya, kita belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.
Dituturkannya, ketika ditanya pihaknya, R disebut menjawab cukup baik.
"Dia ceria. kita ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab," tuturnya.
Dijelaskannya, pihaknya masih mendalami terkait kondisi psikis sang anak.
"Jadi kita melakukan pendalaman, tapi awalnya bagus," jelasnya.
BACA JUGA:Keluarga Suami yang Istrinya Berhubungan Badan dengan Anak Kandung Diancam
BACA JUGA:Viral Ibu Kandung Lecehkan Anak Baju Biru Serahkan Diri ke Polisi, Suami Pelaku Kaget
Sebelumnya, usai diserahkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, ibu perekam aksi persetubuhan dengan anaknya ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan R (22) disangkakan pasal penyebaran video konten pornografi.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diketahui terjadi pada tanggal 1 Juni 2024 di Jakarta Selatan," tambahnya.