TANGSEL, DISWAY.ID – Ibu kandung yang tega menyetubuhi anak kandungnya di Tangerang Selatan masih mempunyai suami.
Hal ini menjawab pertanyaan netizen soal status sang ibu yang tega melakukan hal menjijikan tersebut kepada anaknya yang masih balita.
Kakak Ipar R, Nur Kamila (42) mengatakan tersangka kesehariannya merupakan ibu rumah tangga.
Bocah empat tahun berinisial R disebut mengalami perubahan perilaku usai berhubungan badan dengan ibunya R (22) yang viral.-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Usai Videonya Viral, Ibu yang Setubuhi Anak Kandungnya Tidak Nafsu Makan
"Ngurus anak, ibu rumah tangga biasa," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.
Sementara suami pelaku disebut berprofesi sebagai pengamen.
"Dia cuma pengamen, kan orangnya juga tidak berpendidikan," ucapnya.
BACA JUGA:Viral Ibu Kandung Lecehkan Anak Baju Biru Serahkan Diri ke Polisi, Suami Pelaku Kaget
Sebelumnya, ibu yang rekam ketika dirinya berhubungan dengan anak kandungnya sendiri yang masih bocah disebut melakukan aksinya itu karena diancam.
Ade membeberkan R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka diketahui bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB Tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Viral Ibu Kandung Lecehkan Anak Baju Biru Diduga Mamah Muda, Kelahiran Tahun 2002
"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka. Pada tanggal 30 Juli 2023 Setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18:25 WIB Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," lanjutnya.
Akhirnya R membuat konten video berhubungan badan dengan anaknya itu.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat Video yang bermuatan Pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya an. Reyhan (Umur 5 Tahun). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp. 15.000.000," ujarnya.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," katanya.