TANGSEL, DISWAY.ID-- Kelompok aliansi jurnalis Tangerang Selatan (Tangsel) adakan aksi menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran, Tangsel, Selasa 4 Juni 2024.
Dalam aksi itu tergabung dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Banten.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik
BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi
Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan Undang-undang itu dianggap membungkam karya jurnalistik terkhusus mengenai investigasi.
"Karya-karya kita bisa dibungkam karena RUU Penyiaran ini, kita menegaskan sangat menolak RUU Penyiaran," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.
Dijelaskannya, RUU Penyiaran itu bertolak belakang dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA:DPR: Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk!
BACA JUGA:Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
"Sangat jelas ini RUU Penyiaran sangat bertolak belakang dengan UU Nomor 40 tahun 1999," jelasnya.
Kemudian Koordinator Wilayah IJTI Kota Tangsel, Ahmad Baehaqi menuturkan pihaknya sangat tegas menolak dan meminta kepada DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.
"Kita sangat tegas menolak RUU pembungkam demokrasi ini, RUU ini bisa menghambat karya-karya jurnalistik," tegasnya.
"Kami meminta kepada Ketua DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI," lanjutnya.
Kemudian Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhamad Iqbal menuturkan organisasi dan insan pers harus menolak segala upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator