IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi

IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan penolakan akan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan penolakan akan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menurutnya mengancam bagi kehidupan pers di Indonesia.

“Kami juga membaca beberapa pasal didalamnya yang mengancam bagi kehidupan masyarakat pers antara lain tentang jurnalisme investigasi,” tuturnya kepada wartawan di Gedung Dewan Pers dikutip pada Kamis, 16 Mei 2024.

Untuk poin tentang larangan membuat berita bersifat investigatif tersebut, kata Herik ada di dalam pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar

BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak

Menurutnya, jurnalistik investigasi merupakan produk jurnalistik yang penting dalam strategis jurnalistik dimana publik bisa memahami lebih luas akan sebuah peristiwa atau fenomena yang terjadi.

Herik meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggodok kembali RUU ini agar tidak merugikan banyak pihak, termasuk publik sendiri.

“Mangkannya yang rugi adalah publik. Masa kita bisa menyampaikan informasi yang terintegrasi mereka (publik) hanya mendapatkan hal-hal yang dipermukaan saja,” tutur Herik.

BACA JUGA:2 Karyawan PT Amarta Karya Ditahan KPK, Rugikan Negara Hingga 46 Miliar Rupiah

BACA JUGA:Indra Sjafri Bocorkan Persiapan Timnas Indonesia U-20 Hadapi Toulon Cup 2024

“Kami meminta kebijakan dari legislatif sebagai wakil rakyat untuk bisa memperhatikan suara kami untuk membahas lagi lebih detail kita ngobrol lebih dalam untuk publik,” sambungnya.

Adapun, kata Herik, apabila RUU tetap dijalankan, pihaknya akan melakukan pergerakan agar pasal-pasal tersebut dihilangkan karena dianggap merugikan.

Ia berharap mengenai pembahasan RUU Penyiaran yang sedang berlangsung di Badan Legislasi DPR RI untuk ditunda sementara waktu.

“Jadi, kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru, kemudian melibatkan semua orang sehingga bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads