Menkominfo Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran

Menkominfo Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran

Kominfo bakal tindak tegas ke platform yang bandel soal judi online dengan denda Rp500 juta.-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Revisi undang-undang penyiaran masih menjadi polemik bagi insan pers dan pemerhati media. 

Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku hingga saat ini pemerintah belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau revisi UU Penyiaran dari DPR.

BACA JUGA:Telegram Tak Kooperatif Soal Judi Online, Kominfo Bakal Kasih Denda Rp 500 Juta

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting

"UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun Sekretariat Negara," kata Budi, saat konferensi pers secara daring, Jumat, 24 Mei 2024.

Meski demikian, kata Budi, pemerintah memiliki prinsip untuk selalu mengedepankan kemerdekaan pers dan kebebasan bersuara.

"Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara itu aja dulu dari kami," imbuh dia.

Sebelumnya, draf rancangan RUU Penyiaran menuai kritik dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Aman, KPI Sentil Lembaga Penyiaran yang Keberpihakan

BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi

Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers.

Draf revisi UU Penyiaran, antara lain, memuat pasal yang melarang penyiaran jurnalisme investigasi serta mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads