Telegram Tak Kooperatif Soal Judi Online, Kominfo Bakal Kasih Denda Rp 500 Juta
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi-Dok. Setpres-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Telegram sebagai platform yang hingga saat ini tidak kooperatif untuk melakukan upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
"Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut saja di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya telegram yang sama sekali tidak kooperatif," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta
BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Gercep Berantas ke Akarnya
Budi mengultimatum Telegram akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," tegas Budi Arie.
Sementara itu, Budi Arie menjelaskan, platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia sejauh ini cukup kooperatif saat diajak bekerja sama memberantas judi online.
BACA JUGA:Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
BACA JUGA:Pemerintah Segera Resmikan Satgas Judi Online, Diketuai Menkopolhukam
Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.
“Kalau Google Minggu depan kita akan diskusi karena google cloud sudah membuat semacam teknologi meraka AI untuk men-scrolling, untuk melacak semua judi online di platform mereka,” kata Menkominfo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: