“Berangkat dari keprihatinan dan gerakan moral, Kami yang terdiri dari Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Muhammad Machshush Bil Izzi, dan Fitria Amesti Wulandari (seluruhnya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM – dan juga kader Himpunan Mahasiswa Islam ), akan mengajukan permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT di Mahkamah Agung,” tutur mereka kepada Disway dalam keterangan resmi.
Pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung dilakukan agar Permendikbudristek 2/2024 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap sekaligus menggagalkan kenaikan biaya pendidikan tinggi secara sepenuhnya (tidak hanya tahun ini namun juga tahun berikutnya.
BACA JUGA:Syarat dan Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri UGM untuk Calon Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi
Judicial Review dilaksanakan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung.
Yogyakarta, 4 Juni 2024
Para Pemohon – Mahasiswa FH UGM
Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Muhammad Machshush Bil Izzi, Fitria Amesti Wulandari