JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengutarakan keresahan kawan-kawannya dalam aksi yang digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dalam aksinya kali ini, selain menolak peraturan pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga menuntut agar Permendikbud tentang UKT dicabut.
"Tuntutan aksi selain meminta dicabutnya PP tentang Tapera juga disampaikan yaitu meminta Permendikbud tentang UKT agar juga dicabut karena itu biaya kuliah jadi mahal," ujar Said di lokasi.
BACA JUGA:Said Iqbal: Jika Jokowi Tak Cabut Tapera, Partai Buruh Ancam Demo Besar-besaran Seluruh Indonesia!
Selain itu, Said mengatakan, pihaknya meminta agar PP terkait Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dari BPJS kesehatan dicabut.
"Tentunya kami juga meminta Omnibus Law Cipta Kerja dicabut khususnya terkait dengan kluster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Lingkungan hidup juga terkait didalamnya," tuturnya.
Kendati demikian, melalui kesempatan ini Partai buruh dan organisasi serikat buruh KSPI, KSBSI, dll meminta pemerintah sungguh-sungguh terhadap aksi pada hari ini, khususnya Tapera.
Jika semua tuntutannya itu tidak dikabulkan, maka Partai Buruh akan mengancam demo besar besaran.
BACA JUGA:Tolak Tapera, Ratusan Buruh Nyanyi 'Halo-Halo Bandung' Sambil Menyalakan Bom Smoke
"Kami minta di depan istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 21 Tahun 2024 itu. Bilamana itu tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," tegas Said Iqbal.
Said menyampaikan, pada aksi demo tolak Tapera hari ini di Patung Kuda, melibatkan sekitar seribu orang dari berbagai elemen buruh.
"Hari ini aksi dihadiri perwakilan buruh dari Jabodetabek, dan juga ada dari Jawa Barat, Banten dan DKI. Sekitar seribuan orang hadir hari ini," terang Said.
BACA JUGA:Jika Tapera Sudah Mandiri, FLPP Bakal Dikurangi Perlahan
UKT pada PTN di lingkungan Kemendikbud Ristek diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 Januari 2024.
Merujuk Permendikbud Ristek tersebut, UKT dibayarkan setiap semester atau enam bulan sekali, sehingga sering kali disebut sebagai uang semester.