Ini Empat Kriteria Jamaah Haji Indonesia yang Murur di Muzdalifah

Kamis 06-06-2024,19:37 WIB
Reporter : Tomy Gutomo
Editor : Tomy Gutomo

Skema murur yang diterapkan pemerintah Indonesia ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, dan Persis. Keempat organisasi ini menyebut, murur di Muzdalifah itu hukumnya sah. 

Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Khalilurrahman menambahkan, keputusan tentang murur diperlukan demi kemaslahatan jamaah haji Indonesia. Muzdalifah sangat tidak ideal untuk mabit karena sangat sempit.

"Kalau dipaksakan semua mabit di Muzdalifah bisa mengakibatkan kematian dan menimbulkan bahaya kesehatan bagi jamaah haji Indonesia," kata Khalilurrahman. (*) 

 

 

Kategori :