Selanjutnya tersangka IA mengajak korban berbicara mengenai berbisnis handphone.
"Tersangka ini menunjukan sejumlah kartu ATM berikut isi saldo kepada korban, sebagai dalih," ujarnya.
Lalu korban menunjukan kartu ATM dan memperlihatkan saldo di layar mesin ATM.
"Dalam percakapan dan pengecekan kartu ATM tanpa disadari kartu ATM milik Dedy telah ditukar oleh pelaku," bebernya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian ATM Milik Ustadz Diamankan Polisi
"Korban baru menyadari setelah turun dari kendaraan dan mengecek saldo rekening BRI dan BCA, sudah berkurang Rp.168.387.000," lanjutnya.
Mereka disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.