
Cara Mengajukan NUPTK
Sementara itu, jika guru honorer yang sudah tercatat di Dapodik tapi belum memiliki nilai NUPTK maka disarankan segera mengajukan NUPTK.
Untuk mendapatkan NUPTK, pastikan telah terdata di GTK yang diinput operator sekolah dengan benar dan valid.
BACA JUGA:Jadwal Tes Substantif PPG Prajabatan 2024 Dibuka 3-7 Juni, Cek Kisi-Kisinya di Sini
Berikut cara mengajukan NUPTK secara online lewat GTK Kemendikbud.
- Kunjungi website http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
- Masukan alamat email dan password yang digunakan pada saat mendaftar
- Kemudian login, dan buka laman NUPTK > Calon Penerima NUPTK
- Isi nama guru, kemudian pilih "Upload" dokumen
- Jikas semua persyaratan terpenuhi, lakukan pengajuan NUPTK dengan klik "Upload Dokumen"
Adapun dokumen yang perlu diunggah untuk mengajukan NUPTK di antaranya sebagai berikut:
- Scan KTP
- SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah)
- SK GTT sekolah Swasta
- Scan dokumen ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta Ijazah S1/D4
- Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstatus PNS/CPNS).
Demikian informasi terkait cara cek NUPTK online melalui website GTK Kemendikbud. Semoga membantu!