Dua orang pelaku utama berperan menggasak motor, satu orang berperan sebagai perantara motor curian, dua orang penadah, dan satu lainnya yang menyediakan kunci leter T.
"Pelaku aksi pencurian motor sudah 6 bulan. Para pelaku menjual motor seharga Rp 2,5 juta ke penadah," terang Chandra.
BACA JUGA: Antisipasi Banjir Rob, Pemprov DKI Percepat Bangun Tanggul Pantai dan Muara di Pesisir Jakarta
BACA JUGA: Pemilik Akun FB Icha Shakila Dalang Pelecehan Viral Ibu dan Anak Diperiksa Polisi
Saat beraksi, para pelaku mengincar motor yang diparkirkan di pinggir jalan dan di dalam gang sepi.
Atas perbuatannya, pelaku keenam dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.