JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Mampang Prapatan mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan seorang pelajar berinisial FY meninggal dunia.
Dua tersangka, ND dan seorang anak di bawah umur yang berinisial RS, berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus
Menurut Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero, peristiwa tragis itu terjadi pada Hari Kamis, 06 Juni 2024, sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Penangkapan ND dilakukan pada hari Kamis, 06 Juni 2024, di TKP Jalan Kemang Timur VRT, 006/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Sedangkan anak RS diamankan pada hari Jumat 7 Juni 2024 di rumahnya," lanjutnya.
David menjelaskan, tersangka ND untuk penahanan dilakukan di rutan Polsek Mampang, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bentrokan 2 Kelompok di Mampang, Sebabkan Satu Luka Bacok, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Keluarga Sambangi TKP Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Bunuh Diri di Mampang
Sedangkan anak RS karena masih dibawah umur dibawa ke Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial.
"Anak RS untuk penahanan dititipkan di Sentra Mulya Jaya (Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial)," ucapnya.
David menyebut, hasil pemeriksaan visum et repetum korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan kematian, seperti resapan darah di kepala, pembengkakan otak, dan cedera serius pada bagian dada dan perut.
Barang bukti yang disita termasuk pakaian korban, barang-barang milik tersangka, dan tangkapan layar percakapan Instagram antara tersangka RS dan korban.
BACA JUGA:Puslabfor Polri Selesaikan Olah TKP Kebakaran Toko Bingkai Mampang, Polisi Ambil Beberapa Sampel