JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 17-18 Juni 2024.
Peniadaan pembatasan kendaraan berupa skema ganjil genap di Jakarta disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Instagram resminya.
Dishub DKI meniadakan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta selama periode libur Hari Raya Idul 1445 H.
BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap-One Way Puncak Bogor saat Libur Idul Adha Berlaku 14-18 Juni 2024
"Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta dikutip Kamis, 13 Juni 2024.
Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada 17-18 Juni 2024 juga mengacu kepada SKB 3 Menteri RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Ganjil Genap di Puncak Bogor
Berbeda dengan Jakarta, kawasan Puncak, Bogor akan diberlakukan ganjil genap dan one way.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Juni 2024, Tersebar di 26 Ruas Jalan
BACA JUGA:Ini Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Selama Libur Waisak 2024
Ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat diberlakukan pada 14-18 Juni 2024.
"Ganjil genap dilaksanakan dari Jumat sore (14 Juni 2024) sampai hari Selasa tanggal 18," kata Kasat lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan di kantornya pada Kamis, 13 Juni 2024.