BACA JUGA:Ini 10 Daftar PTN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2024, Camaba Gak Perlu Cemas!
Kusnadi, melalui Kuasa Hukumnya, Petrus Selestinus itu melaporkan tindakan Rossa Purbo Bekti dan meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepadanya.
"Terima kasih kepada ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK," ujar Petrus Selestinus
"Ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM," sambungnya.
BACA JUGA:4 Tersangka Ditetapkan Pencurian Jam Mewah di PIK 2
BACA JUGA:Ada Diskon Tiket Kereta Api Untuk Libur Sekolah Nih!
Lebih lanjut, Petrus Selestinus juga meminta kepada Komnas HAM untuk memanggil beberapa saksi, termasuk Tim Kuasa Hukum Hasto yang sempat hadir pada pemeriksaan di KPK, Senin lalu.
"Terutama teman-teman dari Tim Hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK," kata Petrus Selestinus.
"Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan Saudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar, prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," tandasnya.