Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya

Sabtu 15-06-2024,21:41 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Selain itu, satgas judi online juga terdiri dari anggota lintas kelembagaan di bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah terdiri dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

BACA JUGA:Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!

Lalu, Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Tugas para anggota pencegahan diatur dalam pasal 6 hingga 12, bunyinya sebagai berikut:

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 7

Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

- Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;

- Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;

- Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;

Kategori :