Secara kelembagaan, Kejaksaan menganut prinsip satu dan tidak terpisahkan.
Jaksa Agung sebagai pejabat negara, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda serta Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
BACA JUGA:Operasional MRT Dihentikan Imbas Konstruksi di Kejaksaan Agung RI Hari Ini
Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan tujuh Jaksa Agung Muda yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda dan lainnya.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.