Kamaruddin Simanjuntak Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel yang Diduga Rugikan Negara yang Merusak Lingkungan

Kamaruddin Simanjuntak Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel yang Diduga Rugikan Negara yang Merusak Lingkungan

Lokasi Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang diduga aktivitasnya merusak lingkungan dan disinyalir merugikan negara-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta aparat mengusut dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Hal ini lantaran adanya aktivitas tambang yang disinyalir merugikan keuangan negara. 

BACA JUGA:IPW Curiga Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88 Itu Berkaitan Kasus Tambang

BACA JUGA:Akses Tambang Batubara di Kalteng Ditutup Ormas, Padahal Berdiri di Lahan Milik Negara

Aktivitas tambang yang dimaksud Kamaruddin ialah yang terjadi di kawasan wisata Pantai Bunati di Desa Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. 

Aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di Wilayah IUP PT Anzawara Satria. 

Penambangan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab berlangsung di area pantai yang menjadi lokasi wisata warga setempat. 

Kamaruddin mengaku sudah membuat pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Atas Penggeledahan Rumah Helena Lim yang Terseret Kasus Tambang Timah, Dirdik Jampidsus: Tak Tahu Pemiliknya Siapa

"Kita (membuat) dumas (pengaduan masyarakat) ke Polda dan ke Kejati Kalimantan Selatan, tapi mereka masih terus bertahan. Bertahan melaksanakan kecurangan itu," ujar Kamaruddin, kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024. 

Kamaruddin sendiri merupakan kuasa hukum PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara. Perusahaan itu awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT Anzawara Satria, yakni sebesar 99,3 persen. Namun, terjadi peralihan kepemilikan saham, yang menurut Kamaruddin diduga dilakukan secara melanggar hukum. 

"Saham 1 persen (yang diputus pailit dan dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya," ucapnya. 

Kamaruddin menjelaskan, dumas dibuat pihaknya karena pihak yang menguasai dan mengurus PT Anzawara Satria saat ini dinilai melakukan aktifitas.penambangan yang bertentangan dengan hukum. 

BACA JUGA:Bareskrim Tahan Kakak Mantan Bupati Samosir Usai Tersangka Tambang Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads