Mahakam Sumber Jaya Tegaskan Miliki IUP, Apresiasi Langkah Satgas PKH Berantas Tambang Ilegal!
PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara legal dan sesuai izin yang diberikan pemerintah-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara legal dan sesuai izin yang diberikan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media daring terkait kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
BACA JUGA:Langkah Budi Arie Ingin Gabung Gerindra Jadi Transisi Politik Projo dari Jokowi ke Prabowo
BACA JUGA:Haaland dari Sertao, Momok Utama Timnas Indonesia U-17 saat Hadapi Brasil di Piala Dunia 2025
Kuasa Hukum PT MSJ, Indra R. Maasawet, menuturkan bahwa kegiatan penertiban tersebut tidak menyasar area operasi resmi perusahaan, melainkan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh pihak lain di sekitar kawasan konsesi.
“Kami ingin menegaskan bahwa kegiatan penertiban oleh Satgas PKH tidak berkaitan dengan aktivitas operasional PT MSJ. Justru sejak lama kami telah melaporkan adanya aktivitas PETI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
BACA JUGA:15 Tahun World Angklung Day: Harmoni Bambu dari Nusantara ke Dunia
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda Hingga 13 November 2025
Ia menjelaskan, laporan perusahaan terhadap aktivitas tambang ilegal itu telah ditindaklanjuti dan bahkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami mendukung penuh langkah Satgas PKH yang kini melakukan penertiban di bekas wilayah PETI tersebut. Tindakan ini sejalan dengan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT MSJ telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan wilayah konsesi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Putusan Cerai akan Dibacakan, Tasya Farasya Bakal Sandang Status Janda 12 November 2025
BACA JUGA:Semringah! 23 Tahun Berlalu, Mbak Tutut dan Hary Tanoe Capai Kesepakatan Soal TPI
Seluruh kegiatan produksi dan operasional dijalankan berdasarkan izin resmi serta mengikuti ketentuan lingkungan dan kehutanan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
