JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 17 Juni 2024 ditiadakan.
Peniadaan ini menyusul penetapan Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
BACA JUGA:Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 17-18 Juni 2024, Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H
BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini! Lokasi Ganjil Genap di Puncak Bogor 14-18 Juni 2024 saat Libur Idul Adha
Oleh sebab itu, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta yang rutin diberlakukan setiap Senin-Jumat ditiadakan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan melalui media sosial.
Selain hari ini Senin, 17 Juni 2024, gage di Jakarta juga ditiadakan pada Selasa, 18 Juni 2024.
Sehingga, ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama dua hari, yakni mulai tanggal 17-18 Juni 2024.
"Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta dikutip Senin, 17 Juni 2024.
BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap-One Way Puncak Bogor saat Libur Idul Adha Berlaku 14-18 Juni 2024
Peniadaan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada 17-18 Juni 2024 juga mengacu kepada SKB 3 Menteri RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.