Terkait hukum memakan daging kurban sendiri kerap menjadi pernyataan.
Dua ulama Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad (UAS) pun memberikan penjelasan terkait hukum memakan daging kurban sendiri.
BACA JUGA:Wapres Serahkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton ke Masjid Istiqlal, Ini Penampakannya
KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan jika kurban tidak dijadikan sebagai nazar, maka orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya.
"Kurban tidak akan menjadi wajib dalam mazhab Syafi'i, mazhab Jumhur kecuali dinazarkan, baik nazar ngomong 'aku nazar mau nyembelih kurban' atau 'aku jadikan kambing ini kambing kurban'," kata Buya Yahya dikutip channel YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 17 Juni 2024.
"Selagi kurban yang sunnah bukan dijadikan nazar, selagi kurban itu sunnah bukan nazar, yang kurban pun boleh makan," sambungnya.
Orang yang berkurban apabila tidak dinazarkan boleh mengambil, mengonsumsi, hingga membagikan kepada orang lain.
"Boleh dia makan, boleh ngambil, boleh dikasih. Jadi yang nyembelih kurban ya boleh dong ngerasain," ucap Buya Yahya.
"Untuk dibagi semuanya (daging kurban) memang lebih bagus. Pembagiannya harus ada fakir, miskin, orang kaya pun boleh menerimanya, tetangga, kerabat, kita pun boleh makan, kecuali sudah dinazarkan 'aku nazar akan menyembelih kurban dengan kambing ini', maka setelah sembelih nggak boleh kita (makan daging kurban," imbuhnya.
BACA JUGA:5 Tips Olah Daging Sapi Kurban Idul Adha agar Empuk dan Tak Alot, Lumuri Pakai Jus Nanas!
Hal serupa juga disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).
Dikutip YouTube FODAMARA Media, UAS menjelaskan hukum memakan daging kurban tidak diperbolehkan apabila seseorang bernazar.
Contohnya, orang tua yang bernazar jika anaknya lulus sekolah ingin berkurban.
Maka daging hewan kurbannya tidak boleh dimakan dan harus dibagikan.
"Jika kurban itu kurban wajib, seperti nazar, maka dia tak boleh makan," kata UAS.
BACA JUGA:Catat! Masjid Istiqlal Tak Gelar Pembagian Daging Kurban dengan Sistem Antrean untuk Masyarakat Umum