Hal ini merujuk ada Pergub Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 4 (1) yang berbunyi;
"Dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 % (seratus persen) karena belum memenuhi kriteria pembebasan pokok PBB-P2, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 % (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria."
BACA JUGA:Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%
Sesuai dengan amanat itu, selama kondisi wajib pajak telah memenuhi kriteria di atas, maka dapat mencoba untuk melakukan pemutakhiran data NIK di situs pajakonline.jakarta.go.id agar bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2.
Mengutip dari bapenda.jakarta.go.id, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui selama pemutakhiran NIK, di antaranya:
NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
- Jika Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid.
- Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup.
- Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
- Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/ nama pemilik lama, silahkan ajukan mutasi/balik nama PBB-P2