JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, ia menuturkan jika Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2
Melansir dari akun resmi Instagram @humaspajakjakarta, ada sejumlah kriteria untuk warga Jakarta agar mendapatkan pembebasan PBB-P2 100 persen, meliputi:
4 Kriteria Pembebasan PBB-P2
Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024
Pembebasan sebagainmana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
A. Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dan
B. Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya sudah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah
BACA JUGA:Menakar Potensi Pajak DKI Jakarta saat Bukan Jadi Ibu Kota Negara
Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada wajib pajak untuk 1 (satu) objek pajak PBB-P2.
Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak PBB-P2 pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per1 Januari 2024.
Perlu diketahui, apabila sudah memenuhi kriteria, tetapi belum mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen, kemungkinan wajib pajak belum pemutakhiran pada NIK.