Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati-Dok. Bapenda DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

BACA JUGA:Menakar Potensi Pajak DKI Jakarta saat Bukan Jadi Ibu Kota Negara

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Tinggal Sehari, Jangan Sampai Kelewatan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu ditujukan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Lusi dalam keterangannya pada Selasa, 18 Juni 2024.

Lusi mengatakan, apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal itu mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19.

BACA JUGA:Cek Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah di Aplikasi 'Sentuh Tanahku', Ternyata SPPT PBB Penting Lho!

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Malam Ini untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada 2024

Lusi menyebut, pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. 

Selain itu, kata Lusi, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," tuturnya.

Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads