Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati-Dok. Bapenda DKI Jakarta-

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:

a. Pembebasan Pokok

b. Pengurangan Pokok

c. Angsuran Pembayaran Pokok

d. Keringanan Pokok

e. Pembebasan Sanksi Administratif.

 

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,

2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),

3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan

4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads