Sri Mulyani Siapkan Rp 265,6 T untuk Insentif PPN, Ekonom INDEF: Masih Kurang, UMKM Butuh Biaya Besar

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Barang-Barang yang Akan Bebas PPN 12 Persen, Ini Daftarnya-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam rangka melindungi sektor-sektor usaha di dalam negeri, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Pemerintah memerlukan dana sekitar Rp 265,6 triliun untuk dapat melindungi daya beli masyarakat dan dunia usaha.
Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa jumlah anggaran tersebut ditujukan untuk memberikan pembebasan tarif untuk sejumlah barang dan jasa dari tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang sekarang berjumlah 12 persen.
pBACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
BACA JUGA:Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada RS VIP hingga Daging Wagyu
"Pemerintah memberikan keberpihakan, mereka dibebaskan PPN-nya. Maka pemerintah yang membayar biayanya mencapai diestimasi Rp 265,6 triliun, agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang di kebutuhan tersebut," ucap Menkeu Sri Mulyani, Senin 16 Desember 2024.
Menanggapi hal ini, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa keputusan Pemerintah ini merupakan tindakan yang positif.
"Kan kebijakan perpajakan kita sebut sebagai belanja perpajakan atau disebut insentif. Artinya ada yang seharusnya dipungut menjadi tidak dipungut, atau bahasa kita ya insentif ini kan diperpanjang aja dan ditambah," ujar Tauhid ketika dihubungi oleh Disway pada Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Tanggal PPN 12 Persen Sudah Ditetapkan, Siap-Siap Tarif Layanan Streaming Bakal Naik
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Ungkap Barang-Barang yang Akan Bebas PPN 12 Persen, Ini Daftarnya
Kendati begitu, Tauhid juga menambahkan bahwa perkiraan jumlah sebesar Rp 265,6 triliun juga kemungkinan masih bisa bertambah menjadi lebih besar dari yang diperkirakan.
Menurutnya, hal ini dikarenakan sektor usaha seperti mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga membutuhkan pembiayaan yang besar.
"Karena kebutuhan masyarakatnya belum mencukupi misalnya UMKM tadi ya, situasi begini pasti masih dibutuhkan untuk setengah persen pajak untuk UMKM tidak kembali ke normal gitu," ucap Tauhid.
BACA JUGA:Catat! Kebijakan PPN 12 Persen Akan Diumumkan Besok
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: