Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati-Dok. Bapenda DKI Jakarta-
• Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.
• Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :
a. Satu permohonan untuk satu SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
4. Angsuran Pembayaran Pokok
• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
a) PBB-P2 tahun 2024
b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023
• Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id
• Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: