KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Malam Ini untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Malam Ini untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta akan menentukan kelanjutan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebagai bakal calon independen dalam Pilkada Jakarta 2024. -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Malam ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menentukan kelanjutan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebagai bakal calon independen dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Keputusan ini diambil setelah KPU DKI Jakarta menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap berkas yang mereka serahkan melalui SILON.

Menurut Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, rapat pleno akan digelar pada pukul 20.00 WIB malam ini. 

BACA JUGA:Dugaan Pemain Titipan di Timnas U-16 Dibongkar Bung Towel, Singgung Putra dari Exco PSSI

BACA JUGA:Omong Kosong Hilirisasi Nikel, Faisal Basri: Kita Dapatnya Minus Kok Dibilang Untung!

"Kami juga telah mengundang Dharma dan Kun untuk hadir dalam rapat pleno tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juni 2024.

Dody berharap rapat pleno dapat selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, dia juga membenarkan bahwa jika jumlah berkas dukungan yang diserahkan oleh pasangan Dharma-Kun tidak memenuhi syarat minimal 618.968, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

"Mudah-mudahan jam 21.00 nanti sudah selesai (rapat plenonya)," ucapnya.

BACA JUGA:Libur Panjang Idul Adha, Omzet Pedagang di Lenggang Jakarta IRTI Monas Naik 70 Persen

BACA JUGA:Prediksi Euro 2024 Grup F: Portugal Vs Republik Ceko, Cristiano Ronaldo dan Skuad Selecao Bertabur Bintang

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah memberikan kesempatan kepada Dharma-Kun untuk memperbaiki administrasi hingga Sabtu, 8 Juni 2024, setelah sejumlah syarat dukungan dianggap belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sedangkan pasangan bakal calon gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk maju dari jalur perorangan atau independen di Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta meminta pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperbaiki persyaratan dokumen dukungan tahap kesatu sebagai calon independen.

BACA JUGA:Viral di X Twitter, Begini Kronologi Wisnu Pemeran Video Asusila yang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: