Tak Puas Hasil Pilkada 2024, Andika-Hendrar dan Risma-Gus Hans Gugat ke MK

Tak Puas Hasil Pilkada 2024, Andika-Hendrar dan Risma-Gus Hans Gugat ke MK

Tak Puas Hasil Pilkada 2024, Andika-Hendrar dan Risma-Gus Hans Gugat ke MK-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY -- Dua pasangan dari PDIP, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, menggugat hasil rekapitulasi pilkada 2024 ke MK.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy yang mengatakan, Andika-Hendrar dan Risma-Gus Hans, mengunggat hasil Pilkada 2024 di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Permohonan Andika-Hendrar tercatat masuk pada pukul 22.13 WIB, sementara permohonan Risma-Gus Hans tercatat masuk pada pukul 22.34 WIB.

Adapun gugatan tersebut teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

BACA JUGA:Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga

Roni mengungkapkan adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Jawa Timur.

“Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota” kata Roni di MK, Rabu, 11 Desember 2024 malam.

Selanjutnya, untuk Pilkada Jawa Tengah yang diikuti Paslon Nomor Urut Satu Andika-Hendrar, Roni mengatakan adanya keterlibatan aparat penegak hukum.

“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Roni.

Roni mengatakan secara umum, Pilkada Serentak 2024 kali ini berjalan tidak baik. 

BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024

BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!

Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads