Menakar Potensi Pajak DKI Jakarta saat Bukan Jadi Ibu Kota Negara
Ilustrasi potensi pajak DKI Jakarta saat bukan berstatus ibu kota-Foto/Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID – Bagaimana potensi pajak DKI Jakarta jika nanti sudah bukan berstatus ibu kota negara?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan dan Pajak.go.id, Kinerja Perpajakan DKI Jakarta sampai dengan 29 Februari 2024 telah mencapai angka Rp179,85 Triliun.
Di tengah ketidakpastian perekonomian global, Kantor Wilayah DJP di lingkungan DKI Jakarta berhasil menekan angka moderasi di angka -12,12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Moderasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF
Adanya penurunan impor dan kegiatan wajib pajak pada sektor industri pengolahan dan perdagangan membuat jenis pajak PPN terkontraksi sebesar -23,09%.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Migas juga mendapatkan tekanan sebesar -11,28% yang disebabkan oleh penurunan harga komoditas minyak bumi dan gas alam.
Jenis Pajak lainnya juga mengalami moderasi sebesar -54,13% yang disebabkan oleh turunnya pendapatan dari bunga penagihan PPh dan PPN.
BACA JUGA:Target Rasio pajak 23%, Ekonom INDEF : Target yang Tidak Rasional, Gak Masuk Akal!
Di sisi lain, PPh Non Migas menunjukan pertumbuhan positif yaitu sebesar 1,40% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penerimaan PPh Pasal 25 Badan menjadi kontribusi signifikan dari tumbuhnya PPh Non Migas.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola oleh DJP juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 633,43%, disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan di Februari.
BACA JUGA:Menteri Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen, Misleading!
Sebagai data tambahan, pada bulan Februari 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp5,4 Triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: