Menakar Potensi Pajak DKI Jakarta saat Bukan Jadi Ibu Kota Negara
Ilustrasi potensi pajak DKI Jakarta saat bukan berstatus ibu kota-Foto/Freepik-
Lalu bagaimana dengan BMN yang ada di DKI Jakarta pasca pemindahan IKN?
Pemindahan IKN tentunya akan berdampak pada pengelolaan BMN di DKI Jakarta, hal mana seluruh kegiatan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) akan berpindah ke IKN baru.
BMN di IKN lama, seperti tanah dan gedung perkantoran K/L akan berkurang manfaatnya bahkan dapat membenani APBN apabila tidak dimanfaatkan dengan optimal pasca pemindahan IKN.
Pemanfaatan BMN di IKN lama tentunya menjadi perhatian Pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, Pemerintah Pusat tidak akan menyia-nyiakan begitu saja aset-aset negara yang ditinggalkan.
Menteri Keuangan menekankan bahwa keberadaan aset-aset negara tersebut tidak akan terbengkalai karena akan dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Pasca pemindahan IKN, aset berupa tanah/bangunan di Jakarta yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga menjadi idle.
Namun aset tersebut dapat dioptimalisasi untuk mendukung pendanaan pembangunan dan pemindahan IKN, dimana di dalamnya termasuk kumpulan aset dengan nilai sekitar Rp 310 T yang merupakan hasil validasi terakhir yang diperkirakan potensial.
Aset berupa tanah mendominasi objek optimalisasi ini (2/3 dari keseluruhan nilai aset potensial).
Aset tersebut berpotensi memberikan kontribusi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika dimanfaatkan secara optimal.
Pengelolaan BMN di IKN lama tidak hanya bertujuan untuk mempertahankan kinerja BMN itu sendiri namun sekaligus memaksimalkan sumber pendanaan yang diperlukan Pemerintah untuk pembangunan dan pemindahan IKN.
Sebagaimana diatur dalam UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN pasal 27 dan pasal 28, dalam rangka pemindahan IKN, BMN yang sebelumnya digunakan oleh K/L di DKI Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Pengelolaan BMN tersebut dapat dilakukan dengan pemindahtanganan dan/atau pemanfaaan. Pemanfaatan BMN merupakan optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan, sedangkan pemindahtanganan BMN dilakukan dengan pengalihan kepemilikan BMN.
Lebih lanjut, pemindahtanganan BMN tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria cagar budaya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetuahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan bangsa.
BACA JUGA:Fase Mabit di Mina Dimulai, Menag Minta Petugas Siaga Bantu Jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: