Menakar Potensi Pajak DKI Jakarta saat Bukan Jadi Ibu Kota Negara

Menakar Potensi Pajak DKI Jakarta saat Bukan Jadi Ibu Kota Negara

Ilustrasi potensi pajak DKI Jakarta saat bukan berstatus ibu kota-Foto/Freepik-

Kanwil DJP Jakarta Selatan I berhasil meraih pertumbuhan yang positif sebesar 20,13% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Sektor perdagangan, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial, serta sektor jasa keuangan dan asuransi, menjadi tiga sektor penopang utama dalam capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I di bulan Februari 2024 ini.

BACA JUGA:Inul Daratista Protes ke Presiden Jokowi Gegara Usaha Karaokenya Dikuntit Petugas Pajak

Berdasarkan jenisnya, penerimaan beberapa jenis pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I menunjukkan angka pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu PPh Pasal 26 (55,24%); PPh Minyak Bumi (447,97%); dan PPN Lainnya (96,84%).

Sementara kondisi perekonomian di wilayah DKI Jakarta pada triwulan I 2024 tumbuh 4,78% (yoy). Inflasi April tercatat 2,11% (yoy), turun 0,07 poin dari bulan Maret (2,18) yang disumbang paling besra oleh kenaikan kelompok makanan, minuman dan tembakau 6,53%, diikuti oleh kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,35% dan pendidikan 2,19%.

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sendiri mencatatkan realisasi penerimaan pajak neto per 30 Mei 2024 sebesar Rp102,59 triliun (36,71%) dari  target penerimaan pajak Tahun 2024 sebesar Rp279,46 triliun.

Capaian tersebut berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp40 triliun, PPh Migas Rp29,31 triliun, PPN sebesar Rp 32,84 triliun, PBB sebesar Rp154,54 miliar, dan Pajak lainnya sebesar Rp212,50 miliar.

BACA JUGA:Starlink Resmi Meluncur di Indonesia, Budi Arie Minta Tetap Bayar Pajak dan Tak Ada Keistimewaan

Potensi Pajak Jakarta

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, setelah ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada tanggal 5 Februari 2022, Pemerintah terus berproses melakukan percepatan pemindahan IKN.

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur merupakan salah satu terobosan besar yang dilakukan Pemerintah untuk membangun sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Kementerian PPN/Bappenas memproyeksikan bahwa pembangunan IKN baru berpeluang mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 0,2% per tahun serta akan mendorong penyerapan tenaga kerja sekitar 1,2 s.d. 1,3 juta orang.

Tak hanya itu, pemindahan IKN akan meningkatkan arus perdagangan lebih dari 50% wilayah di Indonesia. 

BACA JUGA:Ngemplang Pajak hingga Rp250 Miliar, Bobby Segel Mall Centre Point Medan!

Infrastruktur yang dibangun dalam rangka penyelenggaraan IKN baru tentunya akan menjadi aset negara atau Barang Milik Negara (BMN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads