Menakar Potensi Pajak DKI Jakarta saat Bukan Jadi Ibu Kota Negara
Ilustrasi potensi pajak DKI Jakarta saat bukan berstatus ibu kota-Foto/Freepik-
Pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN nantinya akan dilaksanakan melalui perjanjian pemanfaatan BMN dan/atau pemindahtanganan BMN dengan pihak swasta sebagai mitra.
Sebelum BMN di IKN lama dikerjasamakan pemanfaatan dan/atau pemindahtanganannya, Pemerintah berupaya untuk menyusun kajian mendalam yang dapat meningkatan nilai aset atas BMN termasuk strategi dan bentuk pemanfaatan yang optimal.
Kajian yang disusun tidak hanya bertujuan untuk memonetisasi BMN di IKN lama namun juga untuk menyusun grand design pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN sehingga dapat menciptakan environment baru yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Melihat kebutuhan tersebut, diperlukan tenaga ahli yang memahami bagaimana memaksimalkan pemanfaatan aset properti, begitu juga dengan tenaga ahli yang dapat mendampingi sampai dengan proses transaksi dengan mitra dapat berjalan dengan baik sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: