PPN 12 Persen Banyak Ditolak, Ekonom INDEF Sarankan Begini

Ilustrasi PPN 12 Persen-Dall E-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi berbagai protes serta kekhawatiran akan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyatakan bahwa kebijakan PPN 12 persen hanya bisa diterapkan apabila kondisi perekonomian Indonesia sudah stabil.
Dalam keterangannya, Esther juga menyatakan bahwa penerapan aturan PPN 12 persen ini juga diharapkan tidak menjadi pengganggu faktor-faktor pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB).
BACA JUGA:Bebani Rakyat, Mahasiswa Tuntut Kenaikan Tarif PPN 12% Dikaji Ulang
BACA JUGA:Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
“Ekonomi tumbuh dulu, baru tax revenue akan meningkat,” ujar Esther dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 27 Desember 2024.
Selain itu, Esther menambahkan, rencana kenaikan PPN 12 persen ini sebaiknya juga memerlukan kajian ulang, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.
Menurut Esther, kajian ulang akan menjadi faktor penentu apakah rencana kenaikan PPN 12 persen ini akan ditunda atau tidak.
“Itu bisa saja terjadi, karena kita akui kondisi ekonomi saat ini kan sedang lesu,” jelas Esther.
BACA JUGA:Banyak Ditentang Masyarakat, Kemenkeu Beberkan Dampak Positif dari PPN 12 Persen
BACA JUGA:BEM SI Akan Gelar Aksi Massa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Jakarta Sore Ini
Sebelumnya, Ekonom Senior INDEF) Tauhid Ahmad juga menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN ini dinilai kurang tepat untuk diterapkan, apalagi mengingat bahwa daya beli masyarakat, terutama dari mereka yang berasal dari kalangan kelas menengah, sedang menurun drastis.
"Menurut saya sih tidak tepat ya. Dulu kami pernah mengkaji itu, dan itu tetap dampaknya kepada pertumbuhan ekonomi itu akan berkurang, karena penaikan PPN mengurangi konsumsi. Kan bukan hanya satu atau dua komunitas yang terdampak, semua barang naik," Jelas Tauhid.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut sudah sesuai dengan amanah pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP,
Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen berlaku umum mulai 1 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan azas keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: