Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
![Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen](https://cms.disway.id/uploads/36afb52fae3a8bfd80555dab355212a6.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial khusus imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).-Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial khusus imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasalnya, kenaikan PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen ini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan pokok.
"Secara umum, kenaikan 1 persen di PPN itu tidak kena kepada barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok, yang dikenakan barang-barang mewah," ujar Cak Imin ketika ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, 27 Desember 2024.
BACA JUGA:Nasib Hasto di Tangan Connie Rahakundini Bakrie: Bom Waktu Siap Meledak!
Sehingga, kebutuhan pokok serta UMKM, menurut Cak Imin, tidak akan terdampak kenaikan.
"Kebutuhan pokok kemudian UMKM tidak terkena. Karena itu, tidak ada bantuan khusus menyangkut PPN 12 persen," tandasnya.
Di samping itu, pihaknya juga tetap mengantisipasi adanya inflasii sebagai efek domino dari kebijakan tersebut.
"Kenaikan 1 persen itu kita harus antisipasi. Tentu nanti Kementerian ekonomi yang akan menyiapkan berbagai upaya agar tidak ada inflasi," pungkasnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memperingatkan potensi "perfect storm" atau badai sempurna yang mengancam berbagai sektor ekonomi, salah satunya akibat daya beli masyarakat yang menurut.
Salah satu penyebabnya adalah kenaikan PPN menjadi 12 persen, iuran Tapera, dan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan.
BACA JUGA:Situasi Terkini Stasiun Gambir H+2 Natal 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: