JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, DPR RI telah menyetujui ratifikasi protokol untuk melaksanakan Paket Kedua Belas Komitmen Jasa Angkutan Udara, dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.
Paket keduabelas ini merupakan lanjutan dari rangkaian paket sebelumnya yang telah disetujui oleh DPR. "Adapun posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan pengesahan Protokol AFAS Paket ke-4 sampai dengan Paket ke-8, melalui Peraturan Presiden. Saat ini, untuk Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11 sudah disetujui dan sedang menunggu proses penetapan Peraturan Presiden," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya pada Rabu, 19 Juni 2024. BACA JUGA:Menhub Budi Karya Lantik Dirjen Perhubungan Darat yang Baru AFAS merupakan bentuk kerjasama berupa perjanjian perdagangan internasional untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa. Adapaun fungsi dari AFAS untuk meningkatkan akses pasar di lingkup ASEAN. AFAS terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu: jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya. Pada jasa penunjang angkutan udara, AFAS mencakup 13 subsektor bidang jasa penunjang angkutan udara, yaitu: 1. Perbaikan dan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Repairs and Maintenance); 2. Penjualan Dan Pemasaran Jasa Angkutan Udara (Selling And Marketing Air Transport Services); 3. Layanan Sistem Reservasi Komputer (Computer Reservation Systems Services); 4. Penyewaan Pesawat Udara Tanpa Kru (Aircraft Leasing Without Crew); BACA JUGA:11 Rute Penerbangan Wilayah Maluku Dibuka, Kemenhub Tandatangani Kontrak Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang 5. Penyewaan Pesawat Udara dengan Kru (Aircraft Leasing with Crew); 6.Jasa Pengiriman Barang Melalui Udara (Airfreight Forwarding Services); 7. Penanganan Kargo (Cargo Handling); 8. Jasa Katering Pesawat Udara (Aircraft Catering Services); 9. Pelayanan Pengisian Bahan Bakar (Refueling Services); 10. Pemeliharaan Jalur Pesawat Udara (Aircraft Line Maintenance); 11. Penanganan di Apron (Ramp Handling); 12. Penanganan Bagasi (Baggage Handling); 13. Penanganan Penumpang (Passenger Handling). BACA JUGA:ASEAN Dengue Day, Tingkatkan Pencegahan Demam Berdarah dengan Cara ini Dari ketiga belas subsektor tersebut Indonesia baru melakukan komitmen pada enam subsektor. Dalam hal ini, Indonesia belum dapat memanfaatkan penambahan komitmen baru dari negara ASEAN lainnya apabila belum mengesahkan atau meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-12. "Protokol paket kedua belas bidang jasa penunjang angkutan udara, bertujuan untuk saling memberi peluang investasi dan lapangan kerja pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara," jelas Menhub. Adapun tujuan serta manfaat lainnya pengesahan protokol paket kedua belas ini adalah untuk mendorong daya saing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa penunjang angkutan udara. Kemudian untuk mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi, khususnya sektor jasa penunjang angkutan udara. Protokol ini juga dapat dijadikan dasar rekomendasi bagi pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan kerja sama dengan negara anggota ASEAN.DPR Setuju Ratifikasi Paket Ke-12 Komitmen Jasa Angkutan Udara ASEAN
Kamis 20-06-2024,11:09 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W
Kategori :
Terkait
Jumat 12-12-2025,19:53 WIB
Prabowo Kerahkan Puluhan Helikopter dan Pesawat untuk Tangani Bencana
Rabu 26-11-2025,22:59 WIB
Kemenhub Siapkan Diskon Tiket Transportasi Hingga 30 Persen untuk Nataru 2025/2026
Jumat 21-11-2025,22:16 WIB
Pesawat Cessna Jatuh ke Sawah di Karawang, Lima Penumpang Selamat
Kamis 20-11-2025,16:29 WIB
Rekomendasi Liburan Akhir Tahun di Tanjung Lesung, Atraksi Pesawat Hingga Paramotor di Aero Sport Fest 2025
Selasa 18-11-2025,18:28 WIB
Gelontorkan Dana Rp 23,67 Triliun ke Garuda Indonesia, Ini Langkah Danantara Selanjutnya
Terpopuler
Senin 15-12-2025,04:17 WIB
Otot Kuat
Minggu 14-12-2025,14:05 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 14 Desember 2025 Lengkap Sinopsis, Tutup Akhir Pekan Nonton Film Thriller
Senin 15-12-2025,05:50 WIB
5 Pemain Manchester City Bakal Hengkang di Bursa Transfer Januari
Minggu 14-12-2025,16:07 WIB
2 Pemain Pertama Direkrut Jurgen Klopp untuk Real Madrid Terungkap
Minggu 14-12-2025,18:07 WIB
Pengamat: Narasi Pembangkangan Kapolri Melalui Perkap 10/2025 Menyesatkan Publik
Terkini
Senin 15-12-2025,13:00 WIB
Ayah dan Anak Pelaku Penembakan Bondi Beach Australia Ternyata Punya Izin Kepemilikan Senjata
Senin 15-12-2025,13:00 WIB
KUR BSI 2025 Tawarkan Pembiayaan UMKM Rp300 Juta, Cicilan Fleksibel hingga 5 Tahun
Senin 15-12-2025,12:58 WIB
25 Contoh Catatan Wali Kelas untuk Rapor Semester Ganjil 2025, Penuh Semangat dan Motivasi!
Senin 15-12-2025,12:53 WIB
Jadwal Misa Natal 2025 di Gereja Katedral, Cek Jadwal dan Pembagian Sesinya
Senin 15-12-2025,12:47 WIB