DPR Setuju Ratifikasi Paket Ke-12 Komitmen Jasa Angkutan Udara ASEAN 

Kamis 20-06-2024,11:09 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, DPR RI telah menyetujui ratifikasi protokol untuk melaksanakan Paket Kedua Belas Komitmen Jasa Angkutan Udara, dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden. 

Paket keduabelas ini merupakan lanjutan dari rangkaian paket sebelumnya yang telah disetujui oleh DPR. 

"Adapun posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan pengesahan Protokol AFAS Paket ke-4 sampai dengan Paket ke-8, melalui Peraturan Presiden. Saat ini, untuk Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11 sudah disetujui dan sedang menunggu proses penetapan Peraturan Presiden," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya pada Rabu, 19 Juni 2024. 

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Lantik Dirjen Perhubungan Darat yang Baru

AFAS merupakan bentuk kerjasama berupa perjanjian perdagangan internasional untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa. 

Adapaun fungsi dari AFAS untuk meningkatkan akses pasar di lingkup ASEAN. 

AFAS terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu: jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya. 

Pada jasa penunjang angkutan udara, AFAS mencakup 13 subsektor bidang jasa penunjang angkutan udara, yaitu: 

1. Perbaikan dan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Repairs and Maintenance); 2. Penjualan Dan Pemasaran Jasa Angkutan Udara (Selling And Marketing Air Transport Services); 

3. Layanan Sistem Reservasi Komputer (Computer Reservation Systems Services); 4. Penyewaan Pesawat Udara Tanpa Kru (Aircraft Leasing Without Crew); 

BACA JUGA:11 Rute Penerbangan Wilayah Maluku Dibuka, Kemenhub Tandatangani Kontrak Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang

5. Penyewaan Pesawat Udara dengan Kru (Aircraft Leasing with Crew); 

6.Jasa Pengiriman Barang Melalui Udara (Airfreight Forwarding Services); 

7. Penanganan Kargo (Cargo Handling); 

8. Jasa Katering Pesawat Udara (Aircraft Catering Services); 

9. Pelayanan Pengisian Bahan Bakar (Refueling Services); 

10. Pemeliharaan Jalur Pesawat Udara (Aircraft Line Maintenance); 

11. Penanganan di Apron (Ramp Handling); 

12. Penanganan Bagasi (Baggage Handling); 

13. Penanganan Penumpang (Passenger Handling). 

BACA JUGA:ASEAN Dengue Day, Tingkatkan Pencegahan Demam Berdarah dengan Cara ini

Dari ketiga belas subsektor tersebut  Indonesia baru melakukan komitmen pada enam subsektor. 

Dalam hal ini, Indonesia belum dapat memanfaatkan penambahan komitmen baru dari negara ASEAN lainnya apabila belum mengesahkan atau meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-12.

"Protokol paket kedua belas bidang jasa penunjang angkutan udara, bertujuan untuk saling memberi peluang investasi dan lapangan kerja pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara," jelas Menhub. 

Adapun tujuan serta manfaat lainnya pengesahan protokol paket kedua belas ini adalah untuk mendorong daya saing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa penunjang angkutan udara. 

Kemudian untuk mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi, khususnya sektor jasa penunjang angkutan udara. 

Protokol ini juga dapat dijadikan dasar rekomendasi bagi pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan kerja sama dengan negara anggota ASEAN.

 

Kategori :