JAKARTA, DISWAY.ID – Semua anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang mudah, salah satunya soal biaya.
Sub Koordinator Data, Monitoring, dan Evaluasi Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Bangsa Kemendagri Benjamin Sibarani mendorong daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan.
Hal ini diungkapkannya pada Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Hotel Tribata Sutasoma Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
"Kami mendorong daerah supaya menggratiskan sekolah swasta dan negeri. Seperti di Kota Tangerang, sejumlah 146 SD dan SMP sederajat, dan Kota Semarang dengan 41 sekolah swasta (7 TK, 21 SD, 20 SMP)," ujarnya pada Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Hal ini merupakan bentuk upaya memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas dengan merujuk pada perencanaan berbasis SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan raport pendidikan.
Di mana, pemerintah perlu memenuhi SPM untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemerintah daerah di bidang pendidikan.
BACA JUGA:Terbaru, Segini Biaya Pendidikan S1 dan Vokasi UI 2024 Semua Jurusan
Dengan begitu, proses pelaksSub Koordinator Data, Monitoring, dan Evaluasi Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Bangsa Kemendagri Benjamin Sibarani mendorong daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan.
Hal ini diungkapkannya pada Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Hotel Tribata Sutasoma Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
"Kami mendorong daerah supaya menggratiskan sekolah swasta dan negeri. Seperti di Kota Tangerang, sejumlah 146 SD dan SMP sederajat, dan Kota Semarang dengan 41 sekolah swasta (7 TK, 21 SD, 20 SMP)," ujarnya pada Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Hal ini merupakan bentuk upaya memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas dengan merujuk pada perencanaan berbasis SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan raport pendidikan.
BACA JUGA:Ramai Dicabut, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus untuk Biaya Pendidikan
Di mana, pemerintah perlu memenuhi SPM untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemerintah daerah di bidang pendidikan.
Dengan begitu, proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan, objektif, dan akuntabel yang diharapkan dapat terwujud.