Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik pada pembukaan Rakernas ke-5 PDI Perjuangan di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara.-Dokumentasi PDI Perjuangan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) menyentil terkait kenaikan Uang Kuliah Tunai (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Megawati sentil Nadiem dan Sri Mulyani halnya biaya pendidikan dan mengatakan bahwa sangat disayangkan dengan mahalnya biaya pendidikan yang saat ini tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Dalam kesempatan itu Megawati mempertanyakan kepada Mendikbud, Nadiem Makarim dan Menkeu, Sri Mulyani, apakah keduanya tidak memperhatikan masalah tersebut mengingat pendidikan hal yang penting untuk dilalui anak bangsa.
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
"Urusan pendidikan sekarang saya aja ngelihat korannya aja pusing. Kenapa sih? Nggak ada apa hitungan bahwa kalau untuk anak-anak yang tidak berpunya, negara itu harus membiayai," ujar Megawati Soekarnoputri saat Rakernas ke-5 PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Selain itu, menurut Megawati, pemerintahan harusnya memberikan biaya pendidikan yang terjangkau karena sudah seharusnya warga Indonesia berhak mengenyam pendidikan yang layak.
Bahkan baginya pemerintah seharusnya perlu memperhatikan rakyat kecil yang akan sangat terdampak dengan tingginya biaya di perguruan tinggi negeri nanti.
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
BACA JUGA:Vina Meritokrasi
Maka dari itu, dia menilai bahwa pendidikan haruslah terjangkau lantaran sangat penting untuk regenarasi bangsa.
"Kenapa sih kok kayak enggak ada? Semuanya dimahalkan anak-anak kita yang akan menggantikan kita, terjadi regenerasi," imbuhnya.
Adapun tingginya biaya kuliah tak lepas dari Kemendikbudristek yang telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: