BACA JUGA:China Kembali Dapatkan Tawaran Investasi di Indonesia, Kali Ini Transportasi di Kota Bandung dan IKN
Jakarta akan memiliki peran penting dalam pengintegrasian ekonomi transnasional yang mampu menarik modal, barang, sumber daya manusia, gagasan, serta informasi secara global.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
BACA JUGA:Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
Undang-undang itu mengatur pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.