Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm menyebut jika Brigjen Whisnu Hermawan bertanggung jawab atas raibnya aset sitaan Indosurya yang bernilai triliunan rupiah.
Selain itu, pihak tersebut dianggap tidak maksimal melakukan penanganan, sehingga adanya DPO para bos investasi yang lolos, seperti Suwito Ayub Indosurya, Andreas Andryanto Net89, dan Evelin Petruscha Wanartha.
Brigjen Whisnu yang disebut akan dinaikkan pangkat menjadi Kapolda berpangkat Jenderal Bintang dua itu diduga memiliki hubungan dekat dengan Agus Andrianto.